Serang – Tempat-tempat sepi dimanfaatkan oleh para pelaku penyalagunaan narkoba untuk bertransaksi.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang contohnya yang digunakan para pelaku narkoba untuk bertransaksi. Dua orang pria berinisial AR (23) dan AR (30) ditangkap polisi.
Satuan Narkoba Polres Serang yang mendapat informasi langsung bergerak cepat dengan mengamankan keduanya di Kawasan Industri Modern Cikande.
BACA JUGA: Kota Tangerang Masih Peringkat Pertama Peredaran Narkoba di Banten
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Keduanya merupakan warga Leuwi Limus, Kecamatan Cikande langsung diamankan ke mapolres.
Saat diperiksa, keduanya mengaku tidak mengenal identitas bandar. Pemesanan narkoba juga dilakukan melalui telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank.
“Pengambilan barang pesanan juga dilakukan sesuai lokasi yang diinginkan bandar. Tapi kita akan terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat kami tangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna saat ekspose, Senin (10/9/2018)
Kepada petugas, pelaku mengaku memilih TPU menjadi tempat bertransaksi katena jauh dari permukiman warga. Komunikasi yang dilakukan sang bandar via handphone juga menggunakan private number.
“Kami tidak tahu, tapi ngaku namanya Batak warga Tangerang. Saya tidak bisa menghubungi karena dia kalau telepon pakai private number,” kata pelaku.(Nda)