Serang – Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir menyampaikan, hasil pembahasan dengan Gakkumdu, tak ditemukan bukti adanya pengarahan kepala desa (kades) untuk memilih caleg tertentu saat Rakercab Apdesi Kabupaten Serang, di Le Dian Hotel beberapa waktu lalu.
Dugaan pelanggaran kampanye yang merupakan hasil temuan dan investigasi Bawaslu lantaran kegiatan tersebut dihadiri mantan wali kota Serang yang kini mencalonkan sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar Tb Haerul Jaman, Anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat dan Caleg DPRD provinsi Dapil Kabupaten Serang yang juga dari Golkar, Fahmi Hakim.
Namun Jaman membeberkan, selain dirinya, Andiara dan Fahmi, ada beberapa caleg lainnya yang juga turut hadir.
BACA JUGA: Jaman Sebut Ada Caleg dari Partai Lain Hadir di Rakercab Apdesi
“Tidak cukup bukti secara hukum adanya pengarahan kepala desa untuk memilih calon tertentu pada Pemilu 2019,” kata Badrul melalui pesan singkat, Senin (22/10/2018).
Badrul menjelaskan, tidak ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut. Jaman, Andiara dan Fahmi dimintai keterangan sebagai saksi.
“Semua pihak yang diduga mempunyai informasi yang dapat membantu membuka informasi yang dibutuhkan sudah dipanggil,” ucap Badrul.(Nda)