Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kaloran Brimob Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Date:

Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kaloran Brimob Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten
Pemuda diduga pengedar narkoba di Kota Serang ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten. (Istimewa)

Serang – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan dua laki-laki berinisial AM (18) dan NFI (22), warga Kaloran Brimob, RT 003/005, Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis malam, 8 November 2018. Keduanya ditangkap karena diduga edarkan narkotika jenis tembakau gorila.

“Diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika UU RI No 35 th 2009 jo Permenkes no. 20 tahun 2018. AM kita tangkap di pinggir jalan tepatnya di Kaloran Brimob, Kelurahan Lontarbaru, Kecamaran Serang, Kota Serang,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Whisnu Caraka, Sabtu, 10 November 2018.

Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari tangan pelaku, di antaranya 1 bag kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila, 1 paket kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila, dengan berat keseluruhan 3,63gram.

“Didapatkan BB 1 bag kecil narkotika jenis tembakau gorila yang digenggam di tangan kiri,” ucapnya.

Menurut Whisnu, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah Kaloran Brimob, Kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila.

“Dari laporan tersebut kemudian tim subdit 1 melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AM bin Chaidir Sani di pinggir jalan, tepatnya di Kaloran Brimob itu,” paparnya.

Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kaloran Brimob Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten
Pemuda diduga pengedar narkoba di Kota Serang ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten. (Istimewa)

Lanjut setelah melakukan introgasi terhadap AM polisi berhasil mendapatkan pengakuan AM bahwa barang bukti tersebut didapat dari saudara NFI.

Tidak berselang lama sekitar pukul 23.20 WIB, subdit 1 kembali mengamankan seorang laki laki NFI (22) masih pelajar/mahasiswa di kediamannya.

“Diamanakan di dalam rumah dan didapatkan barang bukti 6 bag kecil berisi narkotika jenis tembakau gorila dan 14 bag besar berisi narkotika jenis tembakau gorila, dengan berat keseluruhan 87,99 gram,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....