Anggotanya Anak-anak di Bawah Umur, Geng Katak Beracun Bunuh Satu Remaja dan Lukai Tiga Lainnya

Date:

POLRES TANGSEL TANGKAP ANGGOTA GENG KATAK BERACUN
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yuriko menunjukkan senjata yang digunakan anggota geng Katak Beracun untuk membunuh. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Tangerang – Jajaran Polres Tangsel membekuk sembilan anggota kelompok yang menamakan diri ‘Katak Beracun’. Dari sembilan orang yang ditangkap, tujuh di antaranya status hukumnya masih anak dan masih sekolah di SMP dan SMK. Meski masih anak-anak, mereka tega berbuat sadistik membunuh seorang remaja dan melukai tiga lainnya.

Aksi brutal geng Katak Beracun dilakukan saat mereka tawuran dengan kelompok remaja lainnya yang berasal dari Ciledug, pada Minggu, 2 Desember 2018 sekitar jam 5 pagi di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Dari sembilan yang sudah diamankan, dua orang dewasa dan tujuh masih di bawah umur. Rata-rata masih sekolah di SMP dan SMK,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat ekspos di Mapolres Tangsel, Jumat 7 Desember 2018.

Mereka sendiri janjian bertemu di Bintaro Sektor III, Pondok Aren. Kemudian kedua kelompok pemuda ini terlibat tawuran bahkan aksi tersebut menyebabkan korban jiwa.

Korban tewas dalam tawuran itu berinsial AS. Sedangkan tiga korban luka bacok yakni AIM, SDMP, dan SR.
Sementara sembilan tersangka yang ditangkap yaitu MSBI, RD, S, BKA, WTP, SN, MY, AFB, dan DMI. Sedangkan dua tersangka yang masih buron yakni B dan T. Diketahui hingga kini Polisi masih menelusuri kelompok tersebut.

Selain melukai dan membunuh, para tersangka juga mengambil barang-barang milik kelompok lawannya yang ditinggal kabur seperti ponsel dan sepeda motor. Para tersangka disangka Pasal 365 KUHP ayat 3 dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...