Direktur PT Mitra Propindo Lestari Didakwa Rampas Aset Pemkab Tangerang di Pakuhaji

Date:

Direktur PT Mitra Propindo Lestari  Tjen Jung Sen Jalani Sidang
Direktur PT Mitra Propindo Lestari Tjen Jung Sen saat menjalani sidang perdana dugaan perampasang aset Pemkab Tangerang.(BantenHits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) Tjen Jung Sen (66) didakwa telah merampas aset Pemkab Tangerang yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air atau DBMSDA di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Sidang perdana dugaan perampasan aset Pemkab Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang,  Senin,  17 Desember 2018.
 
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Muhammad Taufiq, Tjen Jung Sen diduga  telah merampas tanah aset miliki Pemkab Tangerang dengan cara pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
 
“Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan,” ujar Taufik dalam persidangan.
 
Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. 
 
Setelah mendengar dakwaan JPU Tangerang, Tjen Jung Sen dan tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi atas dugaan yang telah didakwakan terhadap keliennya.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Gunawan memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 ini pada sidang berikutnya yang akan digelar kembali pada Senin, 7 Januari 2019.
 
“Persidangan ini kami tunda hingga Senin 7 Januari dengan agenda eksepsi terdakwa. Saudara tidak ditahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan,” ujar Majelis Hakim, Gunawan.
 
Penyelidikan terhadap dugaan kasus pelanggaran tata ruang itu dilakukan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan tersebut.
 
Kasus penyerobotan aset ini disidik setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan usaha di lokasi tersebut. Pasalnya, tempat usaha tersebut berada di kawasan Sungai Turi yang dilarang mendirikan bangunan. 
 
Bahkan Tjen Jung Sen tanpa ijin telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran sungai turi menuju lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.
 
Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melapor ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Rus) 
 
 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...