Tidak Miliki IMB, Bangunan di Great Western Distop

Date:

Tangerang, Banten Hits.com – Lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan yang rencananya dijadikan sebagai tempat karaoke, spa dan sauna di kawasan Great Western, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Kamis (14/03/2013) disegel petugas Satpol PP.

Penyegelan yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Tangerang itu berlangsung saat belasan pekerja bangunan tengah bekerja.

Tangerang, Banten Hits.com – Lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan yang rencananya dijadikan sebagai tempat karaoke, spa dan sauna di kawasan Great Western, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Kamis (14/03/2013) disegel petugas Satpol PP.

Penyegelan yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP Kota Tangerang itu berlangsung saat belasan pekerja bangunan tengah bekerja.

Petugas langsung memasang papan besar bertuliskan ‘Bangunan Ini Di Stop’ di depan proyek bangunan yang baru setengah jadi. Bangunan itu sendiri sebelumnya merupakan gedung bekas supermarket yang ada di dalam gedung Great Western.

“Seluruh pekerjaan langsung kita hentikan, tidak boleh ada yang bekerja lagi, sampai sang pemilik atau pengelola urus IMB-nya ke pemerintah Kota Tangerang,” tegas Afdiwan, Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang.

Sebelum melakukan penyegelan, Afdiwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pengelola untuk menanyakan ijin bangunan tersebut. Namun, surat ijin yang diperlihatkan hanyalah surat  IMB secara keseluruhan yang umurnya sudah lama.

Menurut Afdiwan, pihak pengelola tidak bisa menunjukan IMB terbaru saat dipanggil oleh petugasnya. Sebab,jelas Afdiwan, didalam perda perijinan tertentu, untuk renovasi atau perubahan letak bangunan saja harus ada ijinnya.

“Untuk renovasi saja di dalam Perda Perijinan Tertentu, renovasi saja harus ada ijinnya, tidak bisa sembarangan begitu,” ujar Afdiwan.

Lebih jauh Afdiwan menjelaskan, pembangunan yang tak berijin tersebut, berada langsung di dalam managemen Great Western.

Saat pihaknya melakukan pemanggilan, mereka hanya bisa memperlihatkan surat IMB secara keseluruhan, bukan IMB terbaru menjelaskan secara rinci untuk dijadikan apa bangunan yang direnovasi tersebut.

Satpol PP, kata Afdiwan, sempat juga mengonfirmasi kepada si pengelola kalau ada kabar bangunan tersebut akan dijadikan tempat karaoke, spa dan sauna. Namun hal tersebut dibantah si pengelola.

“Dia membantah, tapi saat kita suruh untuk membuat surat pernyataan bahwa benar bangunan tersebut bukan untuk dijadikan tempat karaoke dan spa, dia menolak ,” ujar Afdiwan.

Pihak Satpol PP sendiri, lanjutnya, sudah mendengar informasi dari masyarakat dan pegawai di Great Western,  bahwa bangunan yang belum rampung pengerjaannya itu akan dijadikan karaoke Delta.

Kendati demikian diperuntukan untuk apa bangunan tersebut, menurut Afdiwan pada dasarnya Satpol PP tidak merasa dipusingkan. “Terpenting, berikan pada kami bukti IMB terbarunya. Baru pengerjaan kembali bisa dilakukan, selama itu belum ada dan tetap akan kami segel,” pungkasnya.

Selain melakukan pemanggilan pada sang pemilik, Satpol PP sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Namun setelah dicek, ternyata tidak pernah BPPT mengeluarkan ijin untuk renovasi tersebut. (Rie.)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...