Tangerang, Banten Hits.com– Caleg yang kedapatan menyertakan dokumen palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, akan langsung dipidanakan tanpa harus melalui Panwaslu terlebih dahulu.
“Sesuai dengan Pasal 64 UU No 8 tahun 2012 yang berisi apabila ditemukan dugaan tindak pemalsuan dokumen atau persyaratan, maka KPUD kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Syafril Elain, Ketua KPUD Kota Tangerang, Senin (01/04/2013).
Jadi, sebelum melakukan pendaftaran pencalegan pada tanggal 9 hingga 22 April mendatang, Syafril menyarankan, pengurus partai masing-masing untuk lebih teliti memeriksa dokumen para calegnya. Terutama pada ijasah, karena dari tahun ke tahun menurut Syafril,, ijasah paling rentan untuk dipalsukan.
Tangerang, Banten Hits.com– Caleg yang kedapatan menyertakan dokumen palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, akan langsung dipidanakan tanpa harus melalui Panwaslu terlebih dahulu.
“Sesuai dengan Pasal 64 UU No 8 tahun 2012 yang berisi apabila ditemukan dugaan tindak pemalsuan dokumen atau persyaratan, maka KPUD kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Syafril Elain, Ketua KPUD Kota Tangerang, Senin (01/04/2013).
Jadi, sebelum melakukan pendaftaran pencalegan pada tanggal 9 hingga 22 April mendatang, Syafril menyarankan, pengurus partai masing-masing untuk lebih teliti memeriksa dokumen para calegnya. Terutama pada ijasah, karena dari tahun ke tahun menurut Syafril,, ijasah paling rentan untuk dipalsukan.
Seusai pendaftaran pencalegan ditutup atau selepas tanggal 22 April, KPUD akan melakukan verifikasi data. Sehingga, bila ditemukan dugaan dokumen palsu, KPUD, ujar Syafril, akan langsung melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Langsung dilaporkan, tanpa melalui proses Panwaslu Kota Tangerang. Ini sudah sesuai yang diamanatkan UU No.8 Tahun 2012,” ucap Syafril.
Ketatnya pengawasan yang dilakukan, lanjutnya, memang belajar pula dari pengalamannya semasa jadi Panwaslu dua periode.
Pada tahun 2003-2004, pelaksanaan pencalegan didapati dokumen palsu. Begitu juga pada 2008-2009, kembali ditemukan adanya caleg yang mendaftar dengan menyertakan dokumen palsu. Semua temuan di tahun tersebut menurut Syafril, langsung dipidanakan.
“Setiap ada pemilu di Kota Tangerang ini, di 2004 dan 2009 selalu saja ditemukan pelanggaran dalam bentuk pemalsuan dokumen,” ujar Syafril. (Rie)