Tangerang – Petugas Unit Reskrim Polsek Neglasari menangkap satu orang pencuri kabel jaringan telepon di bawah tanah milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di pinggir kali Cisadane, Kampung Kedaung Baru, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, berinisial AR (26).
“Awalnya ada warga yang melihat ada dua orang laki-laki sedang menarik potongan kabel di TKP, lalu warga tersebut menegur pelaku dan bertanya kabel apa itu, tetapi kedua pelaku malah gugup,” ujarnya, Kamis (1/2/2018).
Ubaidillah mengatakan, lantaran kedua pelaku terlihat gugup, warga pun meminta KTP salah satu pelaku dan diberikan. Namun, lantaran panik kedua pelaku kabur dengan meninggalkan sebuah sepeda motor Nmax di lokasi.
“Pelaku lari dengan meninggalkan sepeda motornya, gunting besi, dan dua pasang sendal,” tutur Ubai.
Warga lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Neglasari. Petugas pun lantas berkoordinasi dengan pihak PT Telkom Indonesia selaku pemilik kabel tersebut.
“Pihak Telkom membenarkan adanya laporan gangguan diwilayah tersebut, dan saat di cek memang benar kabel tersebut miliknya,” ungkap Kapolsek.
Polisi pun lantas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dimulai dari alamat yang tertera di KTP milik AR dan berhasil ditangkap.
AR ditangkap dirumahnya berkat KTP yang ia tinggalkan, saat ditanya memang ia mengakui telah mencuri kabel bersama kawannya SA yang saat ini masih DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)