Tentang Sudirman, Semuanya Kewenangan Sekolah

Date:

Banten Hits.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku penyelenggara UN tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan peserta untuk ikut UN atau tidak. Usulan mengenai peserta UN sendiri, semuanya merupakan kewenangan satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid SMA dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Undang, Jumat (12/04/2013), saat menerima Sudirman yang mempertanyakan kesempatannya mengikuti UN.

“Peserta UN itu ditetapkan oleh panitia di tingkat satuan pendidikan. Dari satuan pendidikan disampaikan ke pusat melalui penyelenggara kabupaten dan provinsi. Dalam hal ini, peserta didik bisa atau tidak mengikuti UN, sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah yang bersangkutan,” kata Undang.

Banten Hits.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku penyelenggara UN tidak memiliki kewenangan untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan peserta untuk ikut UN atau tidak. Usulan mengenai peserta UN sendiri, semuanya merupakan kewenangan satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid SMA dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Undang, Jumat (12/04/2013), saat menerima Sudirman yang mempertanyakan kesempatannya mengikuti UN.

“Peserta UN itu ditetapkan oleh panitia di tingkat satuan pendidikan. Dari satuan pendidikan disampaikan ke pusat melalui penyelenggara kabupaten dan provinsi. Dalam hal ini, peserta didik bisa atau tidak mengikuti UN, sepenuhnya merupakan kewenangan sekolah yang bersangkutan,” kata Undang.

Ketika ditanya, apakah siswa yang sudah terdaftar menjadi peserta UN harus mengikuti UN apapun kondisinya? Undang menerangkan, bagi peserta UN itu ada prasyarat yang harus dipenuhi. Di antaranya mengikuti wajib belajar dari kelas 10 sampai kelas 12.

“Siswa yang bersangkutan sendiri harus memiliki nilai. Dari raport dan nilai ujian sekolah,” terangnya.

Untuk kasus Sudirman, Undang sendiri tidak memberikan jawaban yang pasti. Pernyataan Undang selalu diarahkan kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Muhamad Sudirman (18), siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang yang dikeluarkan dari sekolah setelah ketahuan telah menikah, ternyata sudah tercatat dalam daftar peserta UN yang sudah disahkan Dinas Pendidikan Propinsi Banten.

“Yang bersangkutan resmi sudah terdaftar. Tidak lantas karena yang bersangkutan sudah dikembalikan lalu dicoret dari daftar,” kata Kepala Sekolah SMAN 7 Kabupaten Tangerang Heryawan, Rabu (03/04/2013).

Namun, kendati Muhamad Sudirman terdaftar di daftar peserta UN, pihak sekolah memastikan, Muhamad Sudirman tidak akan bisa mengikuti UN yang akan digelar pada 15 April 2013 mendatang.
Kepastian tersebut ditegaskan Kepala Sekolah SMAN 7 Kabupaten Tangerang Heryawan dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (03/04/2013).

“Keputusan pihak sekolah sudah final,” kata Heryawan. (Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...