Pesawat Disita, Aktivitas STPI Terganggu

Date:

Banten Hits.com – Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 12 pesawat milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang, sejak Kamis silam (30/05), memberi pengaruh besar terhadap proses peningkatan mutu dan pemenuhan kuota penerbang.

Apalagi keberadaan pesawat latih yang kini disita Kejagung tersebut, memang diperuntukkan demi menunjang program penambahan kuota pilot.

Banten Hits.com – Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 12 pesawat milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang, sejak Kamis silam (30/05), memberi pengaruh besar terhadap proses peningkatan mutu dan pemenuhan kuota penerbang.

Apalagi keberadaan pesawat latih yang kini disita Kejagung tersebut, memang diperuntukkan demi menunjang program penambahan kuota pilot.

“Pengaruhnya besar sekali dan menghambat program pemenuhan penerbang,” kata Roy B Poluan, Kepala Humas Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang, Banten, Roy B Poluan, Selasa (11/06).

Menurut Roy, pengadaan 18 pesawat latih jenis Pipier Warior III pada tahun 2012 tersebut memang diperuntukkan guna menunjang program penambahan kuota pilot pada tahun 2013-2015 sebanyak 350 hingga 400 penerbang pertahun.

Saat ini, STPI hanya mampu mencetak 150 hingga 200 penerbang pertahunnya.

Pengadaan pesawat itu, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Diajukan sejak  2006, tapi belum dipenuhi. Kemudian diajukan kembali di 2008.

“Dan baru tahun 2012 dipenuhi, tapi ternyata ada masalah,” katanya.

Seperti diketahui, Kejagung menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang, Banten pada Kamis silam (30/05).

Aset tersebut disita diduga terkait korupsi pengadaan pesawat latih tahun anggaran 2010-2012.

“Kegiatan pengadaan itu untuk 18 pesawat, yang ada baru enam. Kemudian, ada dua simulator juga disita. Jadi, Desember 2012 sudah lunas, tapi kalau pun ada barang belum sesuai, harus dirakit,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman sebagaimana dilansir situs berita okezone.com, Jumat (31/5/2013)

Adi mengatakan, pesawat latih itu disita pada Kamis 30 Mei 2013. Pesawat tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan belajar dan mengajar para siswa STPI. Saat ini Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu.

“Untuk tersangkanya, pertama Direktur Utama PT. PPM berinisal BW. Kemudian Ketua Panitia Penerima Barang RD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR,” tegas Adi.

Untuk nilai proyek pengadaan 18 pesawat dan dua simulator itu sebesar Rp130 miliar.

Permasalahan dari proyek ini, menurut Adi, barang belum ada, tapi uang negara sudah keluar. “Jadi negara mengalami rugi,” pungkasnya. (Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...