Kerugian Akibat Pemalsuan Capai 43 T

Date:

Banten Hits.com– Anggota Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) Lukman Hakim Basyir mengungkapkan, angka kerugian akibat barang bajakan setiap tahun mencapai Rp 43 triliun. Hal itu disebabkan peredaran barang bajakan yang sangat banyak di pasaran.

Lukman Hakim Basyir mengungkapkan hal tersebut saat melakukan sosialisasi pemasangan poster anti pembajakan di pusat perbelanjaan WTC Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/6/2013).

Banten Hits.com– Anggota Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) Lukman Hakim Basyir mengungkapkan, angka kerugian akibat barang bajakan setiap tahun mencapai Rp 43 triliun. Hal itu disebabkan peredaran barang bajakan yang sangat banyak di pasaran.

Lukman Hakim Basyir mengungkapkan hal tersebut saat melakukan sosialisasi pemasangan poster anti pembajakan di pusat perbelanjaan WTC Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/6/2013).

Menurut Lukman, barang-barang palsu atau bajakan, saat ini mudah ditemui di pasaran, termasuk di pusat perbelanjaan WTC Serpong. Sikap pengelola pusat belanja yang masih memperbolehkan pedagangnya untuk menjual barang bajakan, kata lukman, adalah sebuah bentuk keprihatinan.(Baca juga: Barang Palsu Marak di WTC Serpong)

Menurut Lukman Hakim Basyir, ada 12 jenis barang yang kerap dibajak. Di antaranya, software, barang fashion, dan VCD/DVD. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen HAKI harus bersikap tegas terhadap para pelaku pembajakan. Karena saat ini belum ada tindakan tegas yang membuat pelaku itu jera.

“Ini persaingan usaha tidak sehat. Selain negara, konsumen juga dirugikan karena kualitas produk pasti jelek,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menempelkan poster “Stop Pembajakan” di sejumlah toko software dan komputer di Mall WTC Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (19/6/2013). Penempelan poster ini juga sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan software asli.(Baca juga: HAKI Tempel “Stop Pembajakan” di WTC Serpong)

Selain di toko software dan komputer, petugas HAKI yang didampingi pihak kepolisian, juga menempelkan poster “Stop Pembajakan” tersebut di beberapa gerai VCD/DVD yang ditengarai menjual barang bajakan di mall tersebut. Aktivitas jual beli VCD/DVD bajakan di tempat itu diketahui berlangsung sudah lama.

Hingga acara penempelan poster selesai, tak ada tindakan apapun yang dilakukan tim sosialisasi tersebut terhadap para penjual VCD/DVD bajakan itu.

Salmon Pardede, Kasubdit Penyelidikan dan Penindakan Ditjen HAKI, mengatakan maraknya peredaran barang bajakan karena Ditjen HAKI kekurangan petugas untuk melakukan penindakan. Karena itu pihaknya baru bergerak jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya.

Salmon juga menepis anggapan bahwa biaya pendaftaran hak cipta dan merek itu mahal. Kata dia, untuk hak cipta hanya Rp 200.000, dan hak merek Rp 600.000.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...