Ekstasi 5 M dalam Kotak Susu

Date:

Banten Hits.com – Lagi-lagi penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kali ini pelakunya dua warga negara asal negeri jiran Malaysia.

Tidak tanggung-tanggung, narkotika yang diselundupkan sebanyak 14.400 butir pil ekstasi atau senilai Rp5.054.000.000.

Modusnya barang haram itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kemasan kotak susu.

Banten Hits.com – Lagi-lagi penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kali ini pelakunya dua warga negara asal negeri jiran Malaysia.

Tidak tanggung-tanggung, narkotika yang diselundupkan sebanyak 14.400 butir pil ekstasi atau senilai Rp5.054.000.000.

Modusnya barang haram itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam kemasan kotak susu.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial KC (37) dan GB (51) masuk ke Indonesia dengan menumpang pesawat Air Asia (AK-1380) rute Malaysia-Jakarta.

Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Okto Irianto mengemukakan terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan anak buahnya terhadap barang bawaan tersangka.

Saat baru tiba di terminal bandara, kata Okto pihaknya mencurigai gerak gerik tersangka sehingga langsung melakukan pemeriksaaan secara intensif, baik badan maupun barang bawaan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, kami berhasil menemukan 3 bungkus kotak susu yang dibawa oleh tersangka GB, tetapi claim tag (label bagasi-red) barang tersebut atas nama KC yang di dalamnya terdapat kotak susu yang masing-masing berisi satu bungkus pil ekstasi,” tuturnya saat memberi keterangan pers, Jumat (19/07).

Barang mencurigakan yang belakangan diketahui ekstasi itu, jelas Okto baru terbukti setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pil berwarna hijau dan putih yang terdapat di dalam kotak susu di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata barang tersebut positif mengandung ekstasi,” ujarnya.
Ketiga bungkus barang yang dinyatakan positif ekstasi itu terdiri dari 6.747 butir pil berwarna hijau merek VW dan pil berwarna putih merek Dolphine sebanyak 7.693 butir.

“Kedua tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda 10 milyar sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hendra)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...