Tim Sukses Tiga Pasangan Calon Walk Out dalam Rapat Pleno

Date:

Banten Hits.com– Tim sukses dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, yakni pasangan HMZ-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Miing-Suratno melakukan aksi walk out saat rapat koordinasi teknis kampanye digelar KPU Provinsi Banten di kantor KPU Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Senin (12/8/2013).

Namun, meski diwarnai walk out menurut Ketua Pokja KPU Banten Syaiful Bahri, dalam peraturan pemilu pasal 31 penyusunan jadwal kampanye dilakukan oleh KPU dengan hanya mempertimbangkan masukan. Maka, ketika tidak ada masukan karena walk out seperti yang dilakukan tim sukses tiga pasangan tersebut, tidak mempengaruhi keabsahan rapat pleno.

Banten Hits.com– Tim sukses dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, yakni pasangan HMZ-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Miing-Suratno melakukan aksi walk out saat rapat koordinasi teknis kampanye digelar KPU Provinsi Banten di kantor KPU Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, Senin (12/8/2013).

Namun, meski diwarnai walk out menurut Ketua Pokja KPU Banten Syaiful Bahri, dalam peraturan pemilu pasal 31 penyusunan jadwal kampanye dilakukan oleh KPU dengan hanya mempertimbangkan masukan. Maka, ketika tidak ada masukan karena walk out seperti yang dilakukan tim sukses tiga pasangan tersebut, tidak mempengaruhi keabsahan rapat pleno.

“Sebagai negara demokrasi, kita harus hargai keputusan dewan tertinggi. Jangan tarik menarik untung rugi,” katanya.

Syaiful menambahkan, KPU Banten akan mengirimkan surat ke masing-masing calon tentang tahapan teknis Kampanye.

“Mudah-mudahan sekretariat KPU bisa bekerja cepat untuk mengirimkan surat-surat tersebut ke masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota,” ungkapnya.

Sebelum meninggalkan rapat pleno penyusunan teknis kampanye di KPU, para tim sukses dari tiga pasangan calon tersebut melancarkan sejumlah protes kepada KPU Provinsi Banten. Mereka tetap mempertanyakan dan menolak keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Drajat Sumarsono, tim pemenangan pasangan Miing-Suratno, DKPP sudah mencampuradukan antara penegakan etik dengan implementasi teknis penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Mestinya DKPP berhenti pada persoalan etika penyelenggara pemilu. Kalau kemudian ada akibat hukum dari persoalan etika yang dilanggar, maka mekanisme koreksinya silakan diserahkan pada mekanisme hukum yang sudah disediakan UU dan peraturan,” katanya.

Drajat menambahkan, dalam UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan peraturan bersama tentang kode etik hanya menyebut DKPP sebatas bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Dalam poin 4 lanjut Drajat, yang berbunyi mengembalikan hak konsitusi pasangan calon tanpa merugikan pasangan yang telah ditetapkan sebelumnya, namun pada kenyataannya KPU Provinsi Banten malah meloloskan pasangan Arif-Sachrudin dan AMK-Gatot.

“Dalam keputusan DKPP poin 4 hanya memerintahkan KPU untuk mengembalikan hak konsitusi pasangan calon tanpa merugikan pasangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun KPU Provinsi Banten malah meloloskan dua pasangan calon,”ungkapnya.

Untuk itu, sambung Drajat, kami menilai KPU Provinsi Banten setengah-setengah dalam mengambil keputusan yang telah dijabarkan oleh DKPP.

“KPU Provinsi Banten setengah-setengah mengambil keputusan dalam menjabarkan keputusan DKPP. Maka dari itu kami nyatakan walk out dalam rapat teknis kampanye damai,” pungkasnya.

Sementara menurut Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna, sesuai keputusan DKPP nomor 83 dan 84 tahun 2013 tentang tahapan kampanye pemilukada, KPU Provinsi Banten hanya melaksanakan tahapan-tahapan kampanye Pemilukada Kota Tangerang.

“Kami hanya melakukan tahapan-tapan itu,” katanya.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018. KPU Provinsi Banten juga diperintahkan untuk segera memulihkan hak konstitusional pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin dan AMK – Gatot untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013-2018.(Baca juga: Pemilukada Kota Tangerang Diambilalih KPU Banten)

Dalam rilis humas DKPP di laman www.dkpp.go.id disebutkan, perintah DKPP kepada KPU Provinsi Banten ini menyusul dijatuhkannya sanksi pemberhentian kepada empat komisioner KPUD Kota Tangerang dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.(Baca juga: Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang Diberhentikan)

“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief R Wismansyah – Sachrudin dan bakal pasangan calon Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan pasangan calon peserta Pemilukada wali kota dan wakil wali kota tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Jimlly Asshidiqie seperti dilansir dalam laman resmi DKPP.(Rus)

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...