Miing-Ratno Dilaporkan Kampanye di Luar Jadwal

Date:

Banten Hits.com– Pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 3, Tb. Dedi Suwandi ‘Miing’ Gumelar-Suratno Abubakar diduga telah melakukan pelanggaran kampanye, setelah dilaporkan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, Sabtu (17/8/2013).

Seperti diketahui, Sabtu (17/8/2013) adalah jadwal kampanye pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar.

Menurut Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, pihaknya masih melakukan klarifikasi di Panwaslu Kota Tangerang terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut 3 ini. Klarifikasi itu untuk mendalami, apakah tindakan pasangan nomor urut tiga termasuk kategori pelanggaran atau bukan.

Banten Hits.com– Pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 3, Tb. Dedi Suwandi ‘Miing’ Gumelar-Suratno Abubakar diduga telah melakukan pelanggaran kampanye, setelah dilaporkan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, Sabtu (17/8/2013).

Seperti diketahui, Sabtu (17/8/2013) adalah jadwal kampanye pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar.

Menurut Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim, pihaknya masih melakukan klarifikasi di Panwaslu Kota Tangerang terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut 3 ini. Klarifikasi itu untuk mendalami, apakah tindakan pasangan nomor urut tiga termasuk kategori pelanggaran atau bukan.

“Menurut ketetapan KPU Banten, kampanye di siang hari yang bukan jadwal kampanyenya, baik itu di indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (luar ruangan) tetap tidak boleh dilakukan dan masuk kategori pelanggaran,” ungkap Agus kepada Banten Hits.com, Senin (19/8/13).

Agus mengatakan, Panwaslu juga telah mengintruksikan kepada pihak Panwascam yang melaporkan kegiatan ini untuk mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang mereka temukan. Tujuannya agar tidak terjadi kerancuan, sehingga dapat menimbulkan potensi konflik.

Kategori kampanye di luar jadwal, menurut Agus, apabila pasangan calon tersebut melakukan kegiatan menyisipkan ajakan memilih, memaparkan visi misi, serta memasang atribut dengan nomor urutnya di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun Banten Hits.com  dari sumber terpercaya di internal Panwascam, pasangan calon Miing-Ratno melakukan kampanye pada Sabtu (17/8/13) di wilayah Karawaci dan di wilayah Ciledug, tepatnya di dalam mall CBD Ciledug.

“Di dalam mall, pasangan Miing-Ratno membagikan stiker kepada para pengunjung lengkap gambar pasangan dan nomor urutnya,” kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Suratno Abubakar membantah bila dirinya melakukan kampanye di luar jadwal. Dia mengatakan, dalam agenda sebagai pasangan tidak ada jadwal kampanye pada hari tersebut.

“Saya sendiri tidak melakukan kampanye, karena tidak ada agenda. Akan tetapi tidak tahu bila Pak Miing, karena kemungkinan saja dia melakukan kampanye individu,” ungkapnya.

Ratno juga menyarankan agar wartawan menanyakan langsung ke Panwaslu, apakah aduan tersebut melanggar atau tidak. Karena Ratno berpendapat, kampanye di dalam ruangan itu diperbolehkan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...