Pemkab Lebak Harus Beri Sanksi Tegas kepada Sekolah yang Menerima Siswa Tanpa Ijazah Diniyah

Date:

Banten Hits.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah dan Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 420/kep.143/Kesra/2010 tertanggal 20 Mei 2010 tentang Pemberlakuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Madrasah Diniyah dipertanyakan. Pasalnya, tidak sedikit siswa lulusan dari Sekolah Dasar (SD) saat melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs yang tidak berbekal ijazah Diniyah tetapi tetap diterima oleh pihak sekolah.

Banten Hits.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah dan Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 420/kep.143/Kesra/2010 tertanggal 20 Mei 2010 tentang Pemberlakuan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Madrasah Diniyah dipertanyakan.

Pasalnya, tidak sedikit siswa lulusan dari Sekolah Dasar (SD) saat melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs yang tidak berbekal ijazah Diniyah tetapi tetap diterima oleh pihak sekolah.

“Dalam SK Bupati Lebak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Kabupaten Lebak sangat Jelas bahwa bagi peserta didik yang beragama Islam maka wajib mempunyai ijazah Diniyah untuk melanjutkan pendidikan ke Jenjang selanjutnya,  kecuali bagi peserta didik lulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI),” kata Rahmat Hidayat, kepala DTA Mathla’ul Anwar Cikaraton, Malingping kepada Banten Hits.com.

Hal ini, kata Rahmat, tentu sangat disayangkan, karena Perda itu lahir dalam rangka mendukung  meningkatkan pendidikan agama, khususnya anak anak di usia dini yang merupakan basis penentu pembentukan karakter manusia di dalam kehidupannya.

“Solehkah dia atau salahkah dia, bagus dan buruk moralnya ditentukan bagai mana pendidikan yang dia enyam di masa usia dini,” jelasnya.

Menurutnya, Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak sebagai pihak yang bertanggung Jawab seharusnya jangan tutup mata seolah-olah tidak tahu dan terkesan membiarkan kondisi ini terjadi.

“Dinas Pendidikan harus berani menindak tegas dan memberi sanksi kepada Kepala Sekolah SMP/MTs yang masih menerima siswa lulusan SD tanpa dilampiri Ijazah Diniyah, karena kalau tidak ini sama saja dengan melecehkan Perda,” tegasnya.

Tak hanya Dinas terkait, kendati SK tersebut dilahirkan pada era Bupati sebelumnya, lanjut Rahmat, Bupati yang saat ini menjabat juga wajib memantau SK itu.

“Ya tetap harus dikawal dan dipantau oleh Bupati sekarang soal SK nya, kalau Perda nya ya tentu harus  dapat perhatian serius dari DPRD. Jangan hanya bisa mengeluarkan aturan setelah itu habis perkara,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Melihat Kampung Konservasi Rimbun, Lokasi Wisata Baru di Serpong

Tangsel - Upaya-upaya untuk melestarikan menghijaukan bumi telah diwujudkan...

PJU di Jalan Imam Bonjol Dikeluhkan Warga

Banten Hits.com - Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas...

‘Si Melon’ Langka, Warga Beralih ke Kayu Bakar

Banten Hits.com - Warga di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan...

Calon Penumpang Keluhkan Penghapusan Loket Tiket di Bandara Soetta

Banten Hits.com - Calon penumpang di Bandara Soekarno -...