SIUP MB Dinilai Lemahkan Perda Pengawasan Minol di Tangerang

Date:

Banten Hits – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) dinilai melemahkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bahkan terbitnya SIUP MB itu justeru malah ditengarai sebagai penyebab utama beredarnya minol di warung-warung dan tempat karaoke.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kelapa Dua Agus Iriana.

Ia mengatakan penerbitan SIUP MB justru malah membuatnya kesulitan dalam menertibkan minol, khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Dalam pandangannya, kurang tepat jika tempat-tempat hiburan seperti karaoke diberikan izin untuk menyediakan minol.

“Apakah itu swalayan, minimarket, atau karaoke. Kalau masih masuk dalam kategori yang saya sebutkan tadi maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk tidak memberikan izin. Jadi tidak bisa izin tersebut dikeluarkan sebelum adanya tinjauan ke lapangan,” papar Agus.

Menurut Agus, pemberian surat izin tersebut justeru ditengarai sebagai penyebab utama beredarnya minol di warung-warung dan tempat karaoke.

Untuk itu ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi mengenai pemberian izin menjual minol di tempat-tempat hiburan. Karena dengan mengeluarkan izin itu sama saja artinya dengan melegalkan minol di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Kelapa Dua.

“Kecuali tempat-tempat seperti Hotel berbintang, BAR dan PUB. Dan itu pun tidak diperbolehkan minuman tersebut dibawa keluar. Hanya untuk dikonsumsi ditempat. Jadi begini dulu itu kan tempat-tempat minum itu kebanyakan dipinggir-pinggir jalan,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang Nurhasan mengatakan pemberian SIUP MB di wilayah Kabupaten Tangerang dinilai salah sasaran. Karena umumnya di wilayah Kabupaten Tangerang masyarakatnya beragama muslim.

“Kalau seperti di wilayah Bali itu karena banyak pengunjungnya dari luar negeri. Mereka itu mungkin setiap harinya juga mengonsumsi minuman keras. Nah kalau warga kita kan kebanyakan minumnya air putih. Jadi jangankan minum birnya, baca iklan birnya saja sudah mabuk,” imbuhnya.

Menurutnya karaoke pada umumnya sangat identik dan bersentuhan dengan minol. Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya beberapa agenda yang sudah dilaksanakan bisa membuat jera para pelaku bisnis tempat-tempat hiburan dalam menyediakan minol.

“Pajak miras itu sebenarnya ada, yakni sebesar 35 persen dari hasil penjualan, nah tapi itu banyak yang tidak tahu, sehingga para pengusaha karaoke yang menyediakan miras berani menjual kepada pengunjung,” pungkasnya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...