Banten Hits – Sejumlah guru yang bertugas di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) terhadap uang sertifikasi yang mereka terima. Keluhan tersebut mereka sampaikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM DPD KNPI Kabupaten Lebak.
“Ya, kita menerima keluhan dari beberapa guru yang mengaku uang sertifikasinya tidak utuh mereka terima alias dipotong,” kata Ketua LBH HAM DPD KNPI Lebak, Acep Saepudin, kepada Banten Hits, di Rangkasbitung, Senin (8/6/2015).
Kata Acep, dari pengakuan sejumlah guru yang mengadukan pungli tersebut kepada pihaknya, besaran pungli berkisar Rp.300 ribu untuk setiap penerima sertifikasi. Pemotongan tersebut dilakukan oleh Kepala UPT yang besarnya sudah ditentukan secara sepihak.
“Rata-rata Rp300 ribu, dan pengakuan guru kepada kami, nilai itu memang sudah ditentukan oleh Kepala UPT nya,” terang Acep tanpa menyebutkan UPT mana saja yang dimaksud.
Acep mengaku, terkait dugaan tersebut, pihaknya saat ini tengah menghimpun pernyataan dari para guru yang menjadi korban pungli tersebut.
“Kita kumpulkan dulu pernyataannya sambil menunggu saksi korban yang sekarang kondisinya masih dalam keadaan kurang sehat,” ucapnya.
Lanjut Acep, jika semuanya sudah siap, dugaan pungli tersebut akan dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung agar bisa diproses lebih lanjut.
“Kalau sudah siap, besok atau lusa kita laporkan dugaan ini ke Kejari, tadi saya sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kita berharap Kejari bisa memproses dugaan pungli tersebut,” pintanya.(Rus)