Panitia Pilkades Batu Banter Dituding Langgar Perbup Pandeglang

Date:

Banten Hits – Pemilihan kepala desa (Pilkades) Batu Banter, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang menyisakan masalah. Calon kepala desa yang kecewa dengan proses Pilkades di Batu Banter menggugat Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi.

(BACA JUGA : Calon Kades Batu Banter Gugat Bupati Pandeglang)

Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, dalam Pilkades Batu Bantar tercatat jumlah surat suara terpakai 1.935 suara. Namun, saat penghitungan suara keseluruhan dari perolehan suara empat calon serta surat suara tidak sah, jumlah suara menjadi berubah 1.937 suara. Selisih jumlah dua suara tambahan inilah yang memicu permasalahan.

Selain soal selisih dua suara, menurut salah seorang calon kepala desa Batu Banter Andri Nurul Anwar, panitia Pilkades Batu Banter telah melanggar Perbup Pandeglang Nomor 18 Tahun 2015. 

Dalam Perbup Pandeglang Nomor 18 tahun 2015 Pasal 46 disebutkan, apabila pukul 14.00 masih terdapat antrian pemilih di tempat pemungutan suara, maka penutupan suara diundur sampai dengan semua pemilih dalam antrian tersebut telah mengunakan hak pilihnya.

“Panitia hanya melakukan dua kali perpanjangan waktu di antaranya 2 x 30 menit ditambah 1 x 30 menit. Setelah itu panitia menutup sepihak tanpa mengonfirmasi terlebih dulu,” kata Andri saat ditemui di kediamannya, Minggu (21/6/2015).

Saat panitia menghentikan pemilihan, kata Andri, masih banyak orang yang mengantri yang belum menggunakan hak pilihnya. Seharusnya saat itu panitia mengonfirmasi terlebih dulu ke pemilih.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related