Banten Hits – Pengguna narkoba tidak boleh dijebloskan ke penjara melainkan harus dipulihkan di lembaga perawatan dan rehabilitasi. Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal jaminan ketersediaan rehabilitasi medis dan sosial.
Demikian disampaikan Sanggar Dian Riang Uthama (DRU) dalam siaran pers yang diterima Banten Hits, Senin (22/6/2015). Menurut Ketua Sanggar DRU Dhian Widyawati, penegakkan hukum harus berjalan tanpa mengabaikan amanah UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menjamin ketersediaan rehabilitasi.
Untuk menyosialisasikan jaminan rehabilitasi itu, Sanggar DRU menggelar kegiatan pembekalan antinarkoba bagi para pelaku seni tradisi dengan mengusung tema, “Selamatkan Pengguna Narkoba dengan Rehabilitasi bukan Penjara!”. Kegiatan digelar di Jalan Manunggal V, No. 10, RT 001/05, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (15/6/2015) lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Andi Sardono, Surveyor Badan Narkotika Nasional; Uki Bayu Sedjati, Tokoh Seniman Tangerang Selatan; Rik A Sakri, Tokoh Seniman Jakarta Selatan; Chavcay Saefullah, Ketum Dewan Kesenian Tangerang Selatan; serta para pelaku seni tradisi Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
“(Sosialisasi) ini tidak lain bertujuan untuk mengembalikan pengguna narkoba ke dalam kehidupan masyarakat,” kata Dhian Widyawati.(Rus)