Banten Hits – Polres Metro Tangerang menangguhkan penahanan Rizky Silaban (17) tersangka pembunuhan Putri Mariska Sakinah (14) yang tidak lain adik kandungnya sendiri. Penangguhan penahanan tersebut setelah Kepolisian melakukan pemeriksaan secara berulang-ulang terhadap kondisi kejiwaan Rizky. (BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Ciledug Terungkap, Polisi Tetapkan Kakak Korban Jadi Tersangka).
Dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Rabu (8/7/2015), Rizky dinyatakan mengalami Psikotik akut atau gangguan jiwa.
“Dari hasil cek kejiwaan, dokter menyatakan bahwa Rizky menderita Psikotik akut. Tindakaan pembunuhan yang dilakukannya itu merupakan bagian dari gejalanya,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto, Minggu (12/7/15). (BACA JUGA: Tes Kejiwaan Rizki Silaban Jadi Rujukan Polisi).
Agus mengatakan, setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga tersangka, saat ini penanganannya diserahkan kepada pihak keluarga. (BACA JUGA: Putri Mariska Sempat Melawan Kakaknya Sebelum Dihabisi).
“Setelah kita berbicara dengan penasihat hukum dan keluarga, pihak keluarga Rizky menyatakan sanggup untuk merawat. Jadi kita kembalikan dia ke orang tuanya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, Rizky tidak diharuskan melakukan wajib lapor. Akan tetapi, Rizky akan terus berada dalam pemantauan Kepolisian yang juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Ya, kita juga sudah koordinasi dengan P2TP2A untuk pemantauan,” tambahnya. (Nda)