Banten Hits – Salah seorang kuasa hukum Pabuadi, anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi PDIP yang tertangkap nyabu, A. Rachmat mengungkapkan adanya skenario penjebakan terhadap kliennya itu. Rachmat bahkan menyampaikan kronologi secara detail, mulai dari tempat dan orang-orang di seputar kasus itu.
(BACA JUGA : Anggota F-PDIP DPRD Kota Tangerang yang Tertangkap Nyabu Ungkap Skenario Penjebakan)
“Jadi, pada saat penangkapan itu, klien kami tidak hanya seorang diri. Di mana, bahwa pada 2 Juli 2015 sekira pukul 20.00 WIB, klien kami mendapatkan undangan dari saudara DSP untuk datang ke Hotel Fasion B,” ungkapnya.
Atas undangan tersebut, lanjut Rachmat, akhirnya kliennya memenuhi undangan dan langsung mendatangi lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, kondisinya pun sudah ada beberapa wanita. Namun, setelah itu klien kami berpamitan pulang lebih awal dari mereka. Klien kami, pulang bersama teman wanitanya DNA. Tiba-tiba sesampainya di area parkir lantai 3, tempat dirinya memarkirkan kendaraan, klien kami dihadang oleh beberapa orang laki-laki berbadan tegap dan mengaku sebagai anggota Polres Jakarta Barat,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Rachmat, para petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap klien dan teman wanitanya itu.
“Pada saat penggeledahan, tidak ditemukan apa-apa, termasuk juga saat penggeledahan di dalam mobil. Namun, para petugas memaksa klien kami untuk ikut ke Polres Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan berbeda. Sesampainya di Mapolres (Jakarta Barat), petugas meminta untuk diantar ke lokasi kos-kosan teman wanitanya, yakni di wilayah Karawaci, Tangerang,” terangnya
Ditambahkan Rachmat, dalam peristiwa penangkapan tersebut, tidak terlihat sedikitpun adanya upaya dari pihak kepolisian untuk menanyakan perihal yang mengarah kepada rekan-rekan kliennya, di mana saat itu masih diketahui berada di dalam room hotel.
“Jelas sudah tidak ditemukan barang bukti, kenapa ada pengembangan. Dan ketika hasil urine yang positif menjadi acuannya. Arah pengembangannya pun sama sekali tidak menyentuh ke dalam ruangan, di mana klien kami sempat singgahi bersama teman-temannya. Artinya, klien kami merasakan ada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang tengah dialaminya ini,” tegasnya. (Rus)