Banten Hits – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penegak hukum menelusuri kesaksian Dadang M.Epid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (4/8/2015) lalu.
Dadang M. Epid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini jadi terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, mengungkapkan bagaiamana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersama isterinya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany selalu menghadiri rapat dinas di empat SKPD di Tangsel.
(BACA JUGA : Dadang M.Epid Sebut Wawan dan Airin Sering Hadir Bersama dalam Rapat Dinas)
Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, pihaknya curiga dengan keterlibatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, sebagai pemimpin pemerintahan formal di Tangsel, dalam penentuan proyek tersebut. Karena, Wawan sendiri merupakan bukan orang pemerintahan namun memiliki akses ke pemerintahan.
“Kalau pake teori, Wawan ini seperti informal government. Secara formal tidak berkuasa, tapi dia mamapu mengendalikan banyak hal termasuk pengadaan di SKPD seperti dalam kesaksian Dadang,” kata Kordinator ICW Ade Irawan kepada wartawan di Serang, Senin (10/8/2015).
Terkait dengan kesaksian Dadang di Pengadilan Tipikor, kata Ade, sulit untuk mengatakan Airin tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya yang mengatur dan membagi-bagi proyek di Kota Tangsel.
“Apakah wali kota tidak tahu apa yang dilakukan TCW? Ini yang harus ditelusuri sebab dalam peganggaran dan pengadaan mestinya kepala daerah tahu,” ungkapnya.
Menurut Ade, kesaksian Dadang di Pengadilan Tipikor Serang harus ditelusuri supaya kasus tersebut terbuka secara terang benderang.
“Kasus seperti ini bisa saja terjadi di daerah lain, di mana orang non pemerintah bisa mengatur proyek pemerintahan jika memiliki akses yang kuat. (Terutama) ketika kepala daerah hanya jadi boneka,” kata Ade.(Rus)