Banten Hits – Enam paket Narkoba jenis Sabu diamankan jajaran Satuan Reskrim Polsek Balaraja, Senin (24/8/2015). Sabu siap edar tersebut berhasil disita dari IK (29) dan Y (31) yang diduga merupakan pengedar Sabu yang biasa beroperasi di wilayah Jayanti dan Balaraja.
Sabu senilai Rp2,3 juta tersebut diamankan petugas dari para tersangka saat berada di Jalan Raya Serang KM 31, Kampung Kramat, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Mirodin, mengatakan, dari informasi yang diperoleh dari IK (29) yang tertangkap lebih dulu, menyebut, jika dirinya mendapatkan Sabu tersebut dari Y (31) yang berada di Cikande.
“Setelah mendapatkan keterangan dari IK, anggota langsung berangkat ke Cikande dan mengamankan Y yang merupakan pemasok Sabu itu,” ujar Mirodin saat dihubungi Banten Hits.
Mirodin menjelaskan, kedua tersangka diduga memang kerap mengedarkan Narkoba di wilayah Jayanti dan Balaraja. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya saat ini masih diperiksa petugas.
“Saat ini masih dalam penyidikan,” ucap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nda)