Banten Hits – Sebanyak 64 Warga Negara Taiwan pelaku cyber crime dikembalikan Direskrimum Polda Metro Jaya ke negara asalnya. Mereka akan diserhakan kepada Kepolsian setempat untuk proses lebih lanjut.
Mereka dikirim menuju negara asalnya melalui Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Selasa (8/9/15).
Sementara, dua warga Taiwan lainya telah ditetapakan sebagai tersangka atas kasus perdagangan manusia dan penipuan online.
Ke 64 pelaku cyber crime tersebut masuk ke dalam jaringan kejahatan lintas negara atau Trans National Crime dengan melibatakan empat negara yakni Taiwan, Tiongkok, Jepang dan Indonesia.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Mukti, mengatakan, seluruh WNA tersebut merupakan bagian dari 95 WNA pelaku cyber crime yang ditangkap petugas. Mereka ditangkapa di dua tempat, yakni, Jakarta dan Bandung pada awal Agustus 2015 lalu.
“Setibanya di sana, para pelaku ini akan diserahakan kepada pihak Kepolisian Taiwan untuk dilakukan proses hukum atas perbuatanya. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dari 7 pelaku yang telah ditangkap di Taiwan,” terang Khrisna di Bandara Soetta.
Khrisna menambahkan, 29 WNA Tiongkok masih berada di Indonesia karena masih dalam pemeriksaan pihak imigrasi terkait dengan pelanggaran Visa.
“Kalau dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi menemukan pelaanggaran tentu akan diprores secara hukum. Memang kebanyakan WNA ini mengantongi Visa kunjungan dan bukan visa kerja,” bebernya. (Nda)