Dewan Tantang Keberanian Satpol PP Tindak Kos-kosan di Kawasan Summarecon

Date:

Banten Hits – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mendapat sorotan. Pasalnya, lembaga yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dianggap tidak memiliki ketegasan menindak ruko di kawasan Summarecon, Kecamatan Kelapa Dua, yang berubah fungsi menjadi kost-kostan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Permas Karno mengatakan, Kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang dinilai tidak tegas dalam menindak ruko-ruko yang ada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Pasalnya ruko yang seharusnya jadi perkantoran harus berubah fungsi jadi rumah kos.

“Berani enggak Satpol PP tindak kost-kostan yang ada disana (Summarecon-red), itu kan sudah sejak lama beralih fungsi,” kata anggota Komisi IV DPRD Tangerang, Permas Karno, Jum’at (11/9/2015).

Dengan terbitnya perubahan Perda Nomor 6 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, seharusnya Satpol PP bisa mengambik tindakan tegas. Pasalnya, jika memang ruko tersebut telah berubah fungsi maka secara otomatis harus diimbangi dengan perizinannya.

“Kalau memang ruko sudah berubah fungsi, ya harus diimbangi dengan perizinannya,” tambah Ahyani, anggota DPRD dari Fraksi PPP.

Sementara itu, Kasi Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muctar, mengatakan, penertiban bisa dilakukan jika memang sudah ada laporan dari Dinas terkait.

“Fungsi Satpol PP adalah eksekutor bukan pemberi tugas, jadi kami tunggu ada laporan dulu,” kilahnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...