Pasangan Siti Romlah-Yan Riadi Belum Serahkan Jadwal Kampanye

Date:

Banten Hits – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang nomor urut 3 Ratu Siti Romlah (Umira)- Yan Riadi (Romy) belum menyerahkan jadwal kampanye kepada KPU, Panwaslu dan Polres Pandeglang. Padahal, sesuai ketentuan, cabup dan cawabup wajib melaporkan jadwal kampanye baik ke pihak penyelenggara, pihak pengawas pilkada bahkan ke lembaga kepolisian.

Ketua Panwaslu Pandeglang, Nana Subana mengatakan, mnyerahkan jadwal kampanye sesungguhnya kewajiban cabup atau tim sukses pasangan  calon. Nana mengaku, sampai saat ini dari tiga paslon bupati dan wakil bupati Pandeglang, dua di antaranya  sudah menyerahkan jadwal kampanye dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas.

“Sampai hari ini yang belum (menyerahkan) dari pasangan nomor urut 3,” kata Nana Kepada Banten Hits, Jumat (19/9/2015).

Nana menuturkan, pihaknya sering mengimbau kepada tim penghubung dalam kegiatan rapat koordinasi, namun sampai sekarang imbauan tersebut belum dilakukan tanpa ada alasan yang jelas.

Menyikapi hal tersebut, Panwaslu Pandeglang akan melayangkan surat kepada paslon nomor urut 3. Selain itu, bila paslon nomor urut 3 melakukan kampanye tanpa memberitahukan kepada penyelenggara, pengawas dan pihak kepolisian, tentu kampanye tersebut dianggap ilegal.

“Sepanjang tidak terkonfirmasi oleh kita, bisa dibilang kampanye itu ilegal. Kita tidak menghakimi calon manapun, namun ketaatan harus dilakukan bersama,” katanya.

Nana mengaku, selama masa kampanye berlangsung, pihaknya sudah menerima laporan dari Panwascam terkait paslon nomor nurut 3 yang diketahui menghadiri undangan seperti undangan hajatan dan undangan acara keluarga.

“Itu kita akan himpun dan kita konfirmasi kepada Panwascam untuk bahan kajian kita, apakah ini memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak mereka melakukan kampanye di luar jadwal,” jelasnya.

Nana juga mengungkapkan, Panwaslu akan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada KPU.

“Jadi, bagi paslon yang melanggar di wilayah  administrasi bukan pidana, kita akan rekomenasikan KPU untuk menegur paslon itu. Sebab sanksi administrasi itu bagian KPU. Kita hanya menganalisa dan merekomendasikan,” ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Cantumkan Jadwal Pencoblosan di Stiker Coklit, Komisioner KPU Pandeglang Dipanggil Bawaslu

Pandeglang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan...

Waduh! Pilkada Pandeglang 2020 Terancam tanpa Pengawasan

Pandeglang - Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang tahapannya dimulai...

Panwaslu Pandeglang Waspadai Politik Uang dan Intimidasi Jelang Pencoblosan

Banten Hits - Detik-detik pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember...