Sengketa Pilkades Tangerang, Calon Kepala Desa Pasir Optimistis Menangkan Gugatan di PTUN

Date:

Banten Hits – Calon Kepala Desa (Cakades) Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang kalah dalam perheletan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tangerang 14 Juni 2015 lalu, mengaku, optimis bakal memenangkan gugatan yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.

Dalam gugatan tersebut, Payumi menggugat Keputusan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang tetap melantik Zakaria sebagai Kades Pasir terpilih. Padahal ada 560 surat suara yang semestinya secara Peraturan Bupati Nomo 79 tahun 2014 dinyatakan sah namun oleh panitia pemili justru tidak dinyatakan sah.

Gugatan dengan perkara Nomor: 38/G/2015/PTUN-SRG tersebut, rencananya akan mulai disidangkan pada Kamis (1/10/2015) mendatang.

“Kamis (1/10/2015), gugatan PTUN akan segera disidangkan, kami dan warga optimis akan menangkan gugatan PTUN,” ucap Payumi.

Payumi menjelaskan, demokrasi Pilkades di Desa Pasir berjalan kondusif. Panitia beserta BPD dan panwas sudah sepakat untuk tidak membuat berita acara pelaksanaan Pilkades karena panitia belum melaksanakan rapat pleno penetapan Pilkades.

“Panitia Pilkades mengakui adanya kelalaian pada saat sosiaisasi surat suara sah dan tidak sah, kami berharap agar pengadilan bisa mengambil keputusan dengan adil dan berpihak pada yang benar,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Pemdes Badan pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMP2D) Kabupaten Tangerang, Imam Hidayat, mengatakan, keputusan Pengadilan akan menjadi dasar serta acuan Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan.

“Kami sih menunggu hasil Pengadilan, kami akan tunduk dan patuh terhadap keputusan Pengadilan,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related