Banten Hits – LBH APIK Banten meminta Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Prof. Soleh Hidayat segera merespon surat yang dilayangkan lembaganya terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AH, seorang dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta Serang kepada TIP, mahasiswinya beberapa waktu lalu.
Salah seorang penasehat hukum korban di LBH APIK Banten Afirman Octavianus yang dihubungi Banten Hits lewat telepon genggamnya, Kamis (22/10/2015) siang mengatakan, surat yang dilayangkan lembaganya ke Untirta Serang adalah somasi.
“Surat (somasi) dilayangkan Senin (19/10/2015). Kami berikan waktu 15 hari untuk mereka,” katanya.
Firman–begitu pria ini biasa disapa–menjelaskan, jika batas 15 hari tak digunakan pihak Untirta untuk memenuhi tuntutan kliennya, maka LBH APIK akan meneruskan laporan dugaan pencabulan tersebut ke Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kerbudayaan, serta ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami juga akan meneruskan laporannya secara pidana,” ucapnya.
Dalam somasi yang dilayangkan ke Untirta Serang, LBH APIK Banten menyampaikan empat tuntutan kepada Rektor Untirta Serang.
Wartawan Banten Hits Dian Sucitra yang menerima salinan somasi dari LBH APIK Banten melaporkan, empat tuntutan tersebut adalah, meminta AH untuk meminta maaf kepada TIP dan keluarganya, meminta Untirtas Serang mengadakan Rapat Senat Untirta untuk membahas dugaan tindakan pencabulan yang telah dilakukan AH, memberikan sanksi kepada AH sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terakhir, memerintahkan AH untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan cabul atau asusila lainnya yang melanggar hukum, serta menjaga nama baik Untirta.
AH, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, dilaporkan telah mencabuli TIP, seorang mahasiswinya. Laporan dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Banten.
(BACA JUGA : Dosen FKIP Untirta Serang Diduga Cabuli Mahasiswi)
Dugaan pencabulan yang dialami TIP itu ternyata terjadi saat TIP melakukan bimbingan skripsi beberapa eranbulan lalu. Parahnya lagi, pencabulan dilakukan di ruangan Wakil Direktur 1 Pascasarjana Untirta Serang.
(BACA JUGA : Parah! Ternyata Pencabulan terhadap Mahasiswi Untirta Terjadi saat Bimbingan Skripsi)
Dalam laporan LBH APIK Banten ke Rektor Untirta Serang yang salinannya diterima Banten Hits, dilampirkan juga kronologi kejadian yang ditulis korban sebanyak lima halaman.
“Saya ingin menceritakan kejadian yang menimpa saya pada saat melakukan bimbingan skripsi kepada salah satu dosen pembimbing saya,” tulis korban.
(BACA JUGA : Ini Modus Dugaan Pencabulan Dosen FKIP Untirta Serang)
Dalam tulisan korban, juga tertera tanggal kejadian pelecehan seksual tersebut adalah Senin 21 April 2014, ia mengenakan baju dan kerudung.(Rus)