Banten Hits – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten bekerja sama dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah pabrik sabun kosmetik ilegal di kawasan Kampung Rawa Lele, Desa Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/10/15) sore.
Dari penggerebakan terhadap pabrik yang sudah beroperasi sejak tahun 2013 lalu tersebut, petugas menyita sabun kosmetik yang diperkirakan mencapai Rp4 Miliar.
“Pabrik ini tidak memilik ijin sama sekali. Pemilik pabrik memakai izin orang lain seolah-olah produknya dari luar negeri,” kata Kepala BPOM Banten, Muhammad Kasuari.
Operasi serupa kata Kasuari, merupakan kegiatan rutin atas instruksi Presiden sebagai upaya menertibakan produk-produk ilegal yang merugikan negara.
“Untuk saat ini kita amankan penanggung jawabnya saja, karena pemiliknya sedang di Medan. Kita kenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pasal 197 tentang Membuat dan Mengedarkan produk Farmasi atau kosmetik tanpa ijin, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Nda)