Besok, PN Pandeglang Eksekusi Lahan Karang Sari

Date:

Banten Hits – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, akan mengeksekusi sebidang lahan yang berlokasi di pinggir pantai Blok Cileweung, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (29/10/2015).

Surat eksekusi dan pengukuran lahan Karang Sari bernomor: W29.42/1273/um/02.02/x/2015 menyusul keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan dari ahli waris Tb. Eka Budiman terhadap Pemkab Pandeglang yang diketahui sudah kalah kendati sudah menempuh upaya perlawanan dengan banding dan kasasi.

Juru sita PN Pandeglang, Dudi Darmaji, mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi bernomor: 26(K)2014.PN Pdg, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Insya Allah besok (Kamis-red) PN Pandeglang akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Dudi, kepada wartawan.

Dalam eksekusi besok, PN akan membacakan putusan ekseksi, disusul dengan pengukuran lahan yang disengketakan tersebut.

“Besok itu sekaligus pengukuran batas tanah yang selama ini dikuasi oleh Pemda yang tidak termasuk tanah perkara berdampingan dengan yang dimenangkan oleh ahli waris. Tanah yang dimiliki Pemda itu akan dilakukan pengukuran, sehingga nanti tanah yang kita eksekusi bisa pasti luasnya,” jelasnya

Pihaknya lanjut Dudi, sudah melakukan kesempatan sebanyak dua kali dihadapan ketua PN Pandeglang untuk mencari jalan terbaik dalam hal penyelesaian perkara kepada kedua belah pihak.

“Kalau pun mau berdamai mencari titik kesepakatan pengadilan masih bisa menerima, tetapi setelah kita berikan anmaning dua kali kepada kedua belah pihak ternyata tidak ada titik temu, sehingga penggugat dalam hal ini ahli waris meminta kepada pengadilan melaksanakan putusan itu, ” ungkapnya.

Dari data yang yang diperoleh Banten Hits, lahan yang akan dieksekusi atas nama Ipik Rahbini bin kusen dengan luas hahan 1.620 meter jatuh ke ahli waris Tb. Eka Budiman. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related