Balai Karantina Hewan Soetta Musnahkan Ratusan Kilogram Daging Babi Celeng

Date:

Banten Hits – Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri memusnahkan ratusan kilogram daging babi ilegal, Senin (9/11/2015). Rencananya, daging babi yang dipasok dari wilayah Bengkulu tersebut akan dipasarakan di pulau Jawa.

Kepala Balai Karantina Pusat, Joni Anwar mengatakan, penangkapan satu ton daging babi tersebut setelah mendapat informasi intelejen. Dari informasi tersebut, Mabes Polri melakukan penggerebekan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Dari informasinya ada 1,5 ton daging babi hutan (celeng) yang akan diedarkan, tapi setelah digerebek petugas hanya menemukan 8 karung daging babi celeng, yang satu karung berisi 100-150 kilogram,” ungkapnya.

Selain dari Bengkulu, danging babi celeng yang akan diedarkan juga berasal dari sejumlah wilayah lainnya, yakni Palembang, Jambi,dan Lampung.

“Babi celeng ini sudah meresahkan masyarakat dan diketahui sudah beredar di pasar Jabodetabek,” ujar Joni.

Kepala Subdit 1 Tipidter Bareskrim Mabes Polri, AKBP Hartono, menerangkan, penyeludupan daging babi Celeng tersebut menggunakan truk yang disamarkan dengan barang-barang lain.

“Modus mereka cukup rapih, dengan menyamarakan daging celeng dengan barang -barang lain seperti pisang,” terangnya.

Ia mengaku, petugas sempat kesultian untuk mengamati penyelendupan tersebut lantaran para pelaku yang selalu berkoordinasi dengan daerah lain. 

“Komunikasi mereka langsung terputus kalau barang diketahui petugas,” ucapnya.

Dari penyelundupan tersebut, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku yang diketahui pemilik daging.

“Ya, kita sudah amankan satu pelaku pemilik daging tersebut. Kepada yang bersangkutan, kita kenakan sesuai pPeraturan Karantina dalam UU Nomor 16 tahun 92 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk menjerat pelaku ke Undang-udang Konsumen, pihaknya masih belum menadapatkan bukti-bukti yang cukup kuat.

“Kalau daging itu sudah di pasaran maka kemungkinan sudah disamarkan dan kemungkinan juga sudah di buat bakso, makanya untuk sementara ini pelaku kita jerat dengan UU Karantinaa,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...