Banten Hits – Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari berbagai serikat pekerja dan serikat buruh, akan menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari pada 17-20 November 2015.
Budi Eka Pratama perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang mengatakan, aksi mogok tersebut akan dilakukan jika pemerintah tidak membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Bila PP Nomor 78 tahun 2015 tidak dibatalkan, kami akan melakukan aksi mogok daerah atau mogok nasional. Akan ada ribuan pekerja yang ikut dalam aksi ini. Kami membuat seruan bersama untuk terus tolak PP 78. Aksi mogok akan kita lakukan pada 17-20 November 2015,” ungkapnya.
Sejak PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan diberlakukan, gelombang penolakan pemberlakuan peraturan itu terus disuarakan buruh di Tangerang. Mereka menilai, peraturan tersebut telah merugikan hak-hak buruh.
PP ini salah satunya mengatur soal penetapan upah yang akan dilakukan lima tahun sekali oleh Pemerintah Pusat. Buruh meminta penetapan upah dikembalikan ke daerah dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan hidup layak.(Rus)