Banten Hits – PT Gooyang Sam Won menyebut penutupan pabrik mereka yang berlokasi di Kampung Wuni, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, beberapa hari lalu oleh DPRD Kota Serang dan Polres Serang tidak sesuai prosedur.
Melalui Zainudin, juru bicara Direktur PT Gooyang Sam Won, Mr Kim, pemasangan garis polisi di lokasi pabrik tidak tepat karena garis polisi dipasang jika perusahaan melakukan pelanggaran pidana.
“Sesuai aturan, prosedur penutupan perusahaan ada jenjang. Dinas atau instansi yang mengecek dulu misal ijin operasional, ijin lokasi, ijin amdal dan juga ijin lingkungan itu semua harus dipertanyakan dan dicek dulu ke pihak yang memberikan ijin. Baru bila ada dugaan pelanggaran, polisi pamong praja didampingi polisi bisa melakukan eksekusi atau penutupan. Itupun juga harus ada surat perintah penutupan dari wali kota,” kata Zainudin.
Zainudin juga menduga, penutupan perusahaan bermuatan politis dan disinyalir ada kepentingan sekelompok orang yang tidak menginginkan kehadiran perusahaan di walantaka.
“Seluruh izin dan legalitas yang dimiliki perusahaan dikeluarkan pemerintah. Berarti telah dilakukan kajian dan analisis dari pemerintah. Jika itu melanggar, ya mana mungkin pemerintah berani mengeluarkan legalitas ataupun izin-izin operasional milik perusahaan tersebut,” katanya.(Rus)