Banten Hits – Para pedagang yang telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bisa memanfaatkannya sebagai jaminan dalam pengajuan kredit usaha ke Bank Jabar Banten (BJB) untuk menambah modal usahanya.
“Sertifikat itu bisa diagunkan (dijaminkan) untuk dapat pinjaman. Tadi saya bilang, jumlahnya mungkin tidak akan besar,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di sela-sela pembagian Sertifikat HGB kepada 22 pedagang di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/2015). (BACA: Pedagang di Cikupa dapat Sertifikat HGB, Menteri Ferry: Kalau Kekurangan Modal Bisa Diagunkan).
Ferry menjelaskan, pedagang bisa mengembalikan pinjaman dari hasil agunan sertifikat HGB tersebut dalam waktu harian. Hal tersebut kata Ferry, karena pendapatan rata-rata para pedagangan per hari, seperti tukang nasi goreng atau mie goreng.
“Bisa pengembalian itu harian. Mereka kan enggak bulanan dan harus belanja tiap hari,” jelasnya.
Sementara itu Dulinca (29), salah satu pedagang yang mendapat Sertifikat tersebut menuturkan, kendati harus merogoh kocek sebesar Rp400 ribu untuk biaya administrasi sebesar, ia tetap bersyukur.
“Alhamdulillah setelah hanya guna pakai, sekarang saya punya sertifikat Hak Guna Bangunan,” ungkapnya.(Nda)