Banten Hits – Lima puluh botol minuman keras (miras) dimankan petugas Kepolisian Polsek Pagedangan. Selain miras, dari operasi cipta kondisi (cipkon) tersebut, petugas juga menyita lima puluh ikat petasan siap jual yang disimpan di sebuah gudang rumah di Kampung Undrus, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“kita tanya ke Ketua RW dan mengaku tidak kenal dengan pemilik rumah. Pemilik rumah jarang ada di tempat. Pemiliknya bisa dikenakan Undang-undang darurat soal kepemilikan petasan,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukmawijaya, Jumat (18/12/2015).
Selain mengamankan puluhan miras, petugas juga membawa para penjualnya ke Mapolse Pagedangan guna dilakukan dilakukan pendataan dan membuat surat perjanjian untuk tidak menjual miras.
“Kami khawatir, miras-miras ini dijual ke anak usia di bawah umur. Kami ingin menciptakan kondisi lingkungan yang aman apalagi menjelang perayaan Natal dan tahun baru agar situasi tetap aman dan kondusif,” terangnya.(Nda)