Punya Perda Transparansi, Lebak Justru Bukan yang Terbaik dalam Transparansi Informasi Publik

Date:

Banten Hits – Kabupaten Lebak adalah Kabupaten yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2004 Tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan di Kabupaten Lebak.

Kabupaten ini juga mempunyai sebuah lembaga independen yang bermarkas di Jalan RT. Hardiwinangun Rangkasbitung, yakni Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak yang dibentuk berdasarkan Perda tersebut.

Namun sayang, keberadaan Perda dan lembaga yang fokus mendorong terciptanya Transparansi dan Partisipasi di Kabupaten yang sudah berusia 187 tahun pada 2 Desember 2015 kemarin, belum cukup membuat Lebak sebagai Kabupaten yang dianggap baik dalam persoalan Transparansi Informasi Publik. (BACA: Dibiayai Pemerintah, Iti: Kok Ini KTP Malah Ngehantam?).

Komisi Informasi (KI) Banten, pada Selasa (22/12/2015), memberikan penganugerahan kepada badan publik terbaik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Banten tahun 2015.

Dikutip dari laman Komisi Informasi (KI) Banten, komisiinformasi.bantenprov.go.id, yang dipublish pada Rabu (23/12), KI Banten menganugerahi tiga Badan Publik kategori Pemerintah Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten terbaik dalam Transparansi Informasi Publik. Dari tiga Kota/Kabupaten tersebut, Kabupaten Lebak tidak termasuk diantaranya.

Komisi Informasi memberikan anugerah Badan Publik kategori Pemerintah Kota/Kabupaten terbaik tersebut kepada Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.

KI Banten juga memberikan penganugerahan kepada sepuluh Badan Publik kategori SKPD se-Pemprov Banten terbaik dalam Transparansi Informasi Publik, diantaranya; Kantor Penghubung, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Biro Humas dan Protokol, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related