Jadi Pengedar Sabu, IRT Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon

Date:

Banten Hits – Jajaran Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan, ES (33) di salah satu pertokoan, di kawasan Jombang Masjid, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. ES yang diketahui warga Kemayoran, Jakarta Pusat ini, diduga menjadi pengedar Sabu di wilayah Cilegon.

Dari tangan tersangka yang sehari-harinya Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak  11 paket Sabu, yang diakui tersangka berasal dari salah seorang rekannya yang saat ini menjadi buronan Polisi.

Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari warga, yang kemudian diteruskan untuk membentuk tim kecil guna menangkap ES. Dari informasi tersebut, Polisi juga mengantongi identias ES.

“Pelaku ditangkap kemarin, Minggu (17/1/2016). Ia berhasil kita tangkap, setelah petugas memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli Sabu. Sementara ini, pernanan tersangka adalah pengedar, yang biasa beroperasi di Cilegon. Total Sabu yang kita amankan sebanyak 10 gram,” ungkap Kapolres saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Cilegon, Senin (18/1).

Es yang kini diamankan, masih menjalani pemerikasaan petugas guna penyelidikan lebih lanjut, dan pengembangan kasus Narkob di Cilegon.

“Ya, kita terus mintai keterangan tersangka untuk keperluan pengembangan,” tukasnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ES kini terancam dengan hukuman lima tahun penjara, lantaran terjerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Cilegon juga menggelar ekspose lima tersangka pengguna dan pengedar Narkotika jenis Ganja kering, dengan barang bukti seberat 600 gram.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related