Banten Hits – ES (38), warga Kampung Binong, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, digiring ke Mapolsek Tigaraksa, Senin (18/1/2016). Hal tersebut, setelah ia diduga mencuri dua potong jaket milik PT Harimau Indah, di Jalan Raya Serang KM 22, Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Dedy Irawan membenarkan dugaan pencurian yang dilakukan ES. Saat jam pulang kerja, petugas keamanan PT Harimau Indah secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap seluruh karyawan.
“Saat memeriksa jok motor pelaku, petugas menemukan dua potong jaket yang kemudian dilaporkan kepada pihak managemen,” ujar Dedy saat dihubungi Banten Hits.
Pihak managemen, yang mengamankan tersangka kemudian meneruskan laporannya ke Polsek Tigaraksa. Kini, tersangka dengan barang buktinya berupa dua potong jaket sport warna orange, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hijau diamankan di Mapolsek tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tigaraksa,” katanya.
Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Nda)