Banten Hits – Tiga pelaku pembobol mobil yang beraksi di kawasan pusat perbelanjaan bahan bangunan Mitra 10 Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Jumat (29/1/2016). Ketiganya, berinisial JG, RS dan K.
Polisi berhasil meringkus ketiga pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut, ada tiga orang pemuda mencurigakan mondar-mandir di halaman parkir Mitra 10 Gading Serpong.
“Tim Resmob Polsek Kelapa Dua langsung menju lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya,” kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaludin Amin.
Curiga dengan mobil Avanza yang mereka tumpangi, Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan kunci letter T. Bergerak cepat, Polisi melakukan pengembangan dengan mengarah ke kontrakan JG, di wilayah Curug Tangerang.
Saat digeledah, Polisi menemukan 11 paket kristal putih diduga Sabu seberat 3,82 gram, 25 plastik klip, 1 alat hisap, serta alat timbangan digital yang tersimpan di lemari pakaian.
“Para pelaku mengaku bahwa letter T adalah milik mereka, yang digunakan untuk membobol mobil di mitra 10 Gading Serpong. Pelaku kemudian menggasak barang berharga yang ada di dalamnya. Aksi yang sama juga mereka lakukan di tempat berbeda,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. sedangkan terhadap pelaku JG ditambahkan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.(Nda)