Mau Bentuk Perda Tentang Haji, DPRD Kapuas Belajar ke Lebak

Date:

Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (11/3/2016), menyambangi Kantor Kementerian (Kemenag) Kabupaten Lebak.

Kedatangan wakil rakyat yang merupakan Pansus IV DPRD Kapuas yang dipimpin Parij Ismet Rinjani tersebut, bertujuan mempelajari soal Peraturan Daerah (Perda) Pembiayaan Ibadah Haji, di Kabupaten yang dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya.

“Alasan kita pilih Lebak karena dari hasil referensi ke beberapa daerah, ternyata Lebak adalah Kabupaten yang sudah memiliki Perda tersebut,” ujar Parij.

Parij mengatakan, hasil dari study banding ini akan menjadi referensi dalam rangka pembentukan Perda Pembiayaan Haji di daerahnya.

“Insya Allah hal ini akan segera kami tindak lanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Asda IV Pemkab Lebak, Tajuddin, menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Kapuas yang diterima langsung Kepala Kemenag Lebak Encep Saprudin Muhyi.

Tajudin menerangkan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Haji mengatur, transportasi jemaah termasuk biaya konsumsi keberangkatan.

“Perda ini memang khusus mengatur transportasi jemaah Haji termasuk biaya konsumsi keberangkatan,” ucapnya.

Sementara, terkait dengan pertanggungjawaban terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut tidak menjadi masalah lantaran tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan di atasnya.

“Tidak melabrak Undang-undang, dan boleh dibilang aman dalam pertanggungjawaban keuangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Lebak Encep Saprudin Muhyi, berharap, dari kunjungan tersebut kedepan tidak hanya soal Perda Haji semata. Namun, ada pembahasan-pembahasan lain yang mampu dijadikan bahan masukan.

“Ya, mudah-mudahan kita bisa searing yang lainnya juga,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related