Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pelayanan Rumah Sakit Diawasi Ketat

Date:

Banten Hits – Sesuai Kepres Nomor 19 Tahun 2016, per 1 April 2016 tarif BPJS Kesehatan jalur mandiri dinaikan. Untuk kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kemudian kelas II dari Rp 42.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas 1 semula Rp 59.900 menjadi Rp 80.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap rumah sakit terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Jika terbukti nakal mengakali pasien, BPJS akan langsung memutus kerjasama.

“Tentu akan kami awasi. Kalau sampai main-main, siap diputus kerjasamanya,” ungkap Tavip Hermansyah, Kepala Departemen Managemen Pelayanan Kesehatan Regional Jabodetabek, di Kantor BPJS Kesehatan Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (16/3/2016).

Menurut Tavip, dengan dinaikannya iuran BPJS, maka secara otomatis akan ada kenaikan yang harus dibayarkan BPJS kepada rumah sakit yang bekerjasama. Bila begitu, tentu ada tanggungjawab moral ataupun secara prosedur, terhadap perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini kan kenyataannya biaya operasional sudah naik. Dan ini baru kami naikan kepada penanggung BPJS. Dengan begitu, maka wajar bila rumah sakit memperbaiki pelayanannya,” kata Tavip.

Bila nantinya masih ditemui ada rumah sakit yang membandel, dengan mengakali pelayanan pasien BPJS, maka sanksi pemutusan kerjasama tentu akan dilakukan. Dengan cara menginvestigasi hasil keluhan atau laporan dari pasien BPJS, kemudian diteruskan dengan investigasi, jika terbukti benar akan diberikan surat peringatan hingga tiga kali.

Jika masih membandel, maka akan diputus kerjasama. Tapi, hal tersebut hanya berlaku untuk rumah sakit swasta, bukan untuk RSU milik Pemerintah Daerah.

“Kalau rumah sakit milik Pemda, hanya akan dievaluasi. Cari apa yang menjadi kendala pelayanan, apakah oknum pegawai atau managemennya,” tutur Tavip.

Sementara itu, Dwi Ernawati, Kepala Unit Managemen Pelayanan Kesehatan Rujukan pada BPJS Kesehatan Tangerang menengaskan, di wilayahnya ada 1 rumah sakit yang diputus kerjasama lantaran sering kali terbukti nakal.

“Yang lain ada beberapa rumah sakit juga yang membandel diberikan surat peringatan,” katanya.

Lalu, dalam memperbaiki pelayanan, setiap harinya di kantor BPJS Kesehatan Tangerang, ada 10-12 orang yang membuat laporan dugaan tidak maksimalnya pelayanan BPJS pada rumah sakit.

“Paling banyak pelayanannya, dan banyak juga soal ketidakpahaman peserta BPJS. Maka sebagian akan ditampung dan juga ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related