Banten Hits – Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pramata harus sesuai dengan kompetensi dan kemampuan masing-masing pejabat tersebut. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang Agus Rianto, usai sosialisasi UU ASN yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat, di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (22/3/2016).
“Jadi artinya, kalau sistem mearit itu terbebas dari suka dan tidak suka tetap yang dikedepankan adalah kemampuan masing- masing,” jelas Agus kepada awak media.
Agus tak bisa menyebut semua pejabat tinggi pramata di Pandeglang sudah memiliki standar kemampuan. Pasalnya, hal tersebut ditentukan oleh Sasaran Kerja Perangkat (SKP).
“Kita bisa lihat di SKP pejabat itu sendiri. Secara keseluruhan, pejabat di Pandeglang sudah menyampaikan SKP bagi ASN,” ungkapnya.
Namun saat disinggung soal penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kemampuan dan bidang kompetensinya, Agus mengharapkan dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman bagi para ASN di Pandeglang.
“Nah Justru dengan dengan sosialisasi ini, paling tidak memberikan pemahaman, dan penempatan yaang tidak sesuai tidak terjadi lagi,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Pandeglang menjadi daerah pertama di Banten yang mendapatkan sosialisasi yang sasarannya ditujukan kepada Kepala Dinas, Kepala Bidang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (Nda)