Banten Hits – Sk (29) warga Kampung Tarikolot, Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terpaksa diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, Sabtu (23/3/2016).
Penyebabnya, petugas yang sedang menggelar operasi cipta kondisi (cipko), di Jalan Raya Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang mendapati Sk membuang sebuah senjata tajam (sajam)
“Petugas curiga, melihat Sk yang membuang sesuatu. Setelah diperiksa ternyata sebilah pisau,” kata Kapolsek Cisoka AKP Sumaedi.
Sk beserta pisau dengan sarung berwarna cokelat yang dibuangnya, serta sepeda motor Yamaha Mio bernopol A 2611 RE langsung diamankan petugas ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, pemuda tersebut terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darutat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Nda)