Banten Hits – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang menetapkan besaran Zakat Fitrah pada bulan Ramadan 1437 Hijriah, Rp25.000 per orang.
“Kita sudah dapatkan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Serang Nomor 451.12/Kep.200-Huk/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan Zakat dan hasil musyawarah Baznas dan Pemprov Banten,” kata Ketua Baznas Kota Serang, Habibi Asyafa, Kamis (9/6/2016).
Habibi menerangkan, besaran Zakat Fitrah tunai setara dengan Zakat Fitrah beras 2,5 kilogram. Besaran ini sama dengan besaran Zakat Fitrah pada Ramadan 1436 Hijriah.
“Ini sudah hasil survei yang kita lakukan terhadap harga beras. Dari survei di lapangan kita dapatkan harga beras terendah Rp11.000/kg dan tertinggi Rp13.000/kg. Dari situ kita tetapkan Rp25.000,” jelasnya.(Nda)