Warga Minta Pemkab Lebak Pastikan Mamin Bebas Zat Berbahaya

Date:

Banten Hits – Jelang hari raya Idul Fitri, peredaran bermacam jenis makanan dan minuman dipastikan mengalami peningkatan.

Banyak ditemukan bahan-bahan makanan yang mengandung zat berbahaya membuat masyarakat sebagai komsumen harus lebih berhati-hati dan cermat memilih makanan dan minuman.

Meski demikian, Pemerintah pun dinilai mempunyai tugas untuk mengawasi jenis makanan yang bereder, terutama di bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

“Kami berharap Pemerintah Daerah mengawasi makanan dan minuman yang ada di Pasar Tradisional, modern maupun eceran. Termasuk jenis makanan takjil,” kata Suherman, salah satu tokoh masyarakat Rangkasbitung, Selasa (21/06/2016).

Pasalnya, jika dikonsumsi manusia, makanan yang mengandung formalin, pewarna sintetis dan boraks pada jangka panjang akan menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kami dari awal Ramadan belum pernah liat razia produk makanan yang dilaksanakan petugas,” ujarnya.

Menurut Suherman, pengalaman pada tahun lalu, produk makanan yang mengandung Rhodamine B dan Methanyl Yellow berada pada jenis makanan seperi tahu, ikan, kerupuk, mie , bastus, bakso dan terasi.

“Yang kami khawatirkan jika pengawasannya setengah hati, makanan ini akan terus menerus dikonsumsi tanpa kita sadari kalau itu mengandung penyakit,” terangnya.

Terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana mengaku, dalam waktu dekat bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Peternakan (Distanak) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian akan melakukan razia di Pasar Tradisonal Rangkasbitung.

“Nanti kit ambil sampel untuk dibawa ke laboratorium milik Pemerintah Daerah. Semua makanan yang masuk bisa diketahui adanya zat berbahaya atau tidak,”  jelasnya.

Jika makanan positif maka akan dimusnahkan. Namun, pihaknya akan memproses secara hukum jika para pedagang mengulang atau mengedarkan produk makanan tersebut.

“Kami wajib melindungi masyarakat sesuai dengan Pasal 62 poin 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related