Banten Hits – Polemik soal surat edaran permintaan THR yang dikeluarkan Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci dan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang terus bergulir. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang kini sedang menyiapkan sanksi.
BACA JUGA: PNS Peminta-minta THR di Tangerang Terancam Non Job
Belakangan, terkuak juga fakta yang lebih memalukan. Sejumlah sumber Banten Hits di kelurahan dan kecamatan di Kota Tangerang menyebut organisasi wartawan di Tangerang turut meminta THR. Tak hanya wartawan, proposal THR juga datang dari aparatur negara lainnya. Banten Hits berkesempatan melihat surat atau proposal yang diajukan untuk meminta THR tersebut.
“Mereka (wartawan) memang tidak gamblang seperti kelurahan minta THR. Mereka hanya menyantumkan undangan buka puasa bersama. Tapi yang udah-udah sebenarnya minta THR,” kata sumber Banten Hits di instansi pemerintahan.
Terkait aksi minta-minta THR yang dilakukan kelurahan di Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, bahkan menyebut tindakan tersebut masuk kategori gratifikasi. Suparmi meminta, Pemkot Tangerang dalam hal ini Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengambil tindakan dan tidak membiarkan hal tersebut menjadi sesuatu yang masif.
BACA JUGA: Kelurahan Minta THR ke Pengusaha, Ketua DPRD: Itu Gratifikasi!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kabag Humas Wahyudi mengatakan telah menyiapkan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan lainnya untuk lurah yang masih membandel meski telah ketahuan mengedarkan surat permintaan THR kepada pengusaha di wilayahnya. (Rus)