Banten Hits – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak diduga telah memanipulasi data nikah pada tahun 2015. Pemlasuan data nikah tersebut juga dinilai telah memiliki unsur pidana korupsi.
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terkait dengan adanya dugaan korupsi biaya nikah yang dilakukan kepala KUA Maja.
“Kami minta kejaksaan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan, karena hal ini masuk pada kategori korupsi,” kata Ketua PP Kabupaten Lebak Welly Suntara, di Rangkasbitung, Kamis (21/7/2016).
Menurut Welly, pihaknya menduga dengan adanya pemalsuan data nikah teraebut, Kepala KUA Maja telah melakukan praktik korupsi biaya nikah. Bahkan, lanjutnya, kejadian seperti ini ditengarai bukan hanya terjadi di KUA Maja saja, melainkan di KUA lainnya di Kabupaten Lebak diduga melakukan praktik haram tersebut.
“Kalau sudah terbongkar seperti ini, saya meyakini praktik memanipulasi laporan peristiwa nikah ini dilakukan KUA -KUA yang lainnya. Untuk itu saya berharap kejaksaan juga melakukan penyelidikan terhadap KUA-KUA lainnya,” terangnya.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, Haerudin membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait laporan data nikah yang diduga dimanipulasi oleh Kepala KUA Maja, Hamdan. Laporan tersebut langsung diinvestigasi untuk mengetahui kebenarannya.
BACA JUGA: KUA Maja Diduga Manipulasi Data Nikah, 200 Akad Nikah di Dalam Kantor Fiktif?
“Hasilnya, Kepala KUA Maja membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, ada peristiwa pernikahan yang dilakukan di luar kantor, tapi di laporan yang dibuat pernikahan itu dilaksanakan di dalam kantor,” ungkap Haerudin, Kamis (21/7/2016).(Rus)