KPU Pandeglang Tindaklanjuti Pemilik NIK Ganda Temuan Panwaslu

Date:

 

Banten Hits – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang menemukan 1.364 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Temuan NIK ganda tersebut akan berpengaruh pada proses pemutakhiran data pemilih di Pilgub Banten 2017.

BACA JUGA: Panwaslu Pandeglang Temukan Ribuan NIK Ganda

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Ahmad Suja’i mengungkapkan, KPU pandeglang akan menindaklanjuti temuan tersebut. Pasalnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih memiliki delapan hari untuk melakukan pencocokan dan penilitian (coklit) pemilih.

“Yang diatur PKPU nomor 7, PPDP melakukan coklit, kurang lebih ada delapan hari lagi dengan cara door to door. Insya Allah kita akan tindak lanjuti persoalan ke gandaan NIK,” kata Suja’i  di Sekretariat Panwaslu Pandeglang, Kamis (29/9/2016).

Untuk melakukan coklit KPU mengerahkan sebanyak 1.903 orang PPDP. Jumlah itu sesuai dengan jumlah Tempat Pengungutan Suara (TPS) se Kabupaten Pandeglang. Sementara jumlah yang dilakukan coklit hasil singkroniasi dari Daftar Penduduk  Pemilih Potensial (DP4) dengan Pemilihan Bupati (Pilbup) kemarin sebanyak 126.000 pemilih.

“Dari jumlah itu bisa saja bertambah bisa juga berkurang,” pungkasnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...