Bawaslu: Anak-anak Ikut Kampanye Timses Cagub Bisa Dipidana

Date:

Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, masyarakat tak membawa anak-anak saat mengikuti kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Banten. Teguran keras, bahkan proses pidana bisa menjerat tim sukses calon karena dinilai telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kalau ada anak-anak ikut kampanye, kami langsung rekomendasikan ke KPU dan diteruskan ke kepolisian, karena melibatkan anak-anak di bawah umur melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan bisa dipidana. Dalam waktu dekat ini kami juga akan berkoordinasi dengan LPA Banten,” Kata Eka Satya Laksmana, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, kemarin.

Sementara itu, untuk mengawasi aktifitas dan perkembangan di media sosial, Eka mengaku bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Terus terang kami masih kesulitan, makanya kami menggandeng tim cyber crime Polda Banten. Kalau di DKI itu sudah mulai mengindentifikasi, karena itu sudah masuk pidana umum,” ucapnya.

“Sebenarnya kami sudah komunikasi dengan Kapolda yang lama, karena ini baru nanti akan kami sampaikan lagi,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear Paslon, Jangan Coba-coba Pasang Stiker dan One Way di Angkot saat Kampanye Pilwalkot

Cilegon- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mewarning...

Berpotensi Adanya Kerumunan Massa, Bawaslu Banten Saran Agar Kampanye Bapaslon Digelar Daring

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menilai pelaksanaan...

Gantikan Pramono, Solihin Ketua Bawaslu Banten

Serang - Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu...

Terpilih sebagai Komisioner KPU, Pramono: Kalau Pilgub Banten Buruk Saya Tidak Dipilih

Serang - Pramono U Tantowi terpih menjadi salah satu...