Banten Hits – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, masyarakat tak membawa anak-anak saat mengikuti kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Banten. Teguran keras, bahkan proses pidana bisa menjerat tim sukses calon karena dinilai telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
“Kalau ada anak-anak ikut kampanye, kami langsung rekomendasikan ke KPU dan diteruskan ke kepolisian, karena melibatkan anak-anak di bawah umur melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan bisa dipidana. Dalam waktu dekat ini kami juga akan berkoordinasi dengan LPA Banten,” Kata Eka Satya Laksmana, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, kemarin.
Sementara itu, untuk mengawasi aktifitas dan perkembangan di media sosial, Eka mengaku bekerja sama dengan pihak kepolisian.
“Terus terang kami masih kesulitan, makanya kami menggandeng tim cyber crime Polda Banten. Kalau di DKI itu sudah mulai mengindentifikasi, karena itu sudah masuk pidana umum,” ucapnya.
“Sebenarnya kami sudah komunikasi dengan Kapolda yang lama, karena ini baru nanti akan kami sampaikan lagi,” katanya.(Nda)