Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan persoalan e-KTP tak menghambat proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, terutama soal data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memberikan hak suara pada 15 Februari 2017 nanti.
Komisioner KPU Lebak Cedin R Nurdin mengatakan, e-KTP merupakan salah satu syarat agar pemilih yang tercatat di DPT bisa menyalurkan hak pilihnya di balik bilik TPS.
“Mau itu SIM, KK dan identitas lainnya tidak akan berlaku kecuali e-KTP,” ujar Cedin, kemarin.
Namun, dikarenakan stok blanko e-KTP yang minim membuat proses pencetakan e-KTP terhambat, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan surat keterangan agar bisa digunakan pemilih untuk menentukan pemimpinnya lima tahun ke depan pada 15 Februari 2017 nanti.
“Masih ada belasan ribu masyarakat yang belum punya e-KTP dan surat keterangan dari dinas. Makanya, kami akan mulai cicil dengan menyerahkan datanya ke sana (Disdukcapil-red),” jelasnya.
“Kami berharap Pilgub Banten lancar, dan masyarakat bisa memberikan hak pilihnya,” katanya.(Nda)