KPU Berharap Persoalan e-KTP Tak Hambat Proses Pilgub

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan persoalan e-KTP tak menghambat proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, terutama soal data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memberikan hak suara pada 15 Februari 2017 nanti.

Komisioner KPU Lebak Cedin R Nurdin mengatakan, e-KTP merupakan salah satu syarat agar pemilih yang tercatat di DPT bisa menyalurkan hak pilihnya di balik bilik TPS.

“Mau itu SIM, KK dan identitas lainnya tidak akan berlaku kecuali e-KTP,” ujar Cedin, kemarin.

Namun, dikarenakan stok blanko e-KTP yang minim membuat proses pencetakan e-KTP terhambat, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan surat keterangan agar bisa digunakan pemilih untuk menentukan pemimpinnya lima tahun ke depan pada 15 Februari 2017 nanti.

“Masih ada belasan ribu masyarakat yang belum punya e-KTP dan surat keterangan dari dinas. Makanya, kami akan mulai cicil dengan menyerahkan datanya ke sana (Disdukcapil-red),” jelasnya.

“Kami berharap Pilgub Banten lancar, dan masyarakat bisa memberikan hak pilihnya,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...